Pancasila: Dari Praksis Sosial ke Kebijakan Negara
Pancasila: Dari Praksis Sosial ke Kebijakan Negara[1]
Sudah sangat banyak diskusi dan debat tentang Pancasila sebagai falsafah dan ideologi. Sudah cukup banyak pula studi oleh para ahli yang menjelaskan Pancasila dari berbagai perspektif.[2] Karenanya, tentu banyak pelajaran yang dapat dipetik dari berbagai diskusi, debat, dan studi-studi tersebut.
Sementara itu, pemerintah – dari satu rezim ke rezim yang lain – pun selalu berbicara tentang Pancasila. Dalam konteks formal, Pancasila selalu diletakkan (baca: disebutkan) sebagai landasan utama pembuatan kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan. Bahkan MPR RI periode 2009-2014 menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu pula, kalangan partai politik menempatkan Pancasila sebagai asas dan ideologi mereka. Hal yang sama juga dilakukan oleh organisasi-organissai keagamaan serta sosial-kemasyarakatan.
Pertanyaannya, mengapa Pancasila atau prinsip-prinsip Pancasila justru sulit sekali ditemukan jejaknya di dalam klausul-klausul kebijakan berikut implementasinya? Adakah Pancasila sekadar topeng belaka?
Konstruksi dari Praksis Sosial
Di dalam praktik kehidupan sosial di masyarakat terlihat jelas di mana bagian-bagian dari prinsip-prinsip Pancasila hadir dan menjadi realitas sosial. Rumusan sila-sila Pancasila sesungguhnya merupakan hasil konstruksi oleh para pendiri negara – Soekarno, Hatta, Yamin, dan lain-lain – terhadap praksis-praksis sosial yang telah berabad-abad lamanya hidup di bumi Nusantara.[3]
Hasil konstruksi yang kemudian dinamakan Pancasila itu pada gilirnnya menjadi falsafah yang mudah diterima oleh semua kalangan. Keberterimaan masyarakat terhadap faksafah tersebut tentu karena apa yang ditawarkan di dalamnya merupakan nilai-nilai yang selama ini sangat akrab dengan kehidupan masyarakat. Hadirnya Pancasila sebagai hasil konstruksi sekaligus menunjukkan kecerdasan luar biasa dari para pendiri negara dalam membaca realitas dan praksis-praksis sosial negerinya sendiri.
Setiap sila dari Pancasila memiliki akar historis dan basis sosio-kultural di masyarakat. Praktik kehidupan beragama, misalnya, sangat tua usianya di negeri ini. Ia sudah hadir berabad-abad yang lalu. Begitu pula, penghargaan dan penghormatan manusia Indonesia terhadap harkat dan martabat kemanusiaan telah menjadi bagian dari kehidupan dan peradaban mereka sejak lama. Rasa bersatu dan perasaan bersaudara demikian pula adanya. Yang tak kalah menariknya adalah praktik-praktik berdemokrasi. Kendati di tingkat yang mungkin masih sederhana seperti musyawarah dan berembug ternyata telah lama dikenal dalam budaya politik Indonesia, dan itu menunjukkan adanya embrio demokrasi politik dalam masyarakat kita. Itulah yang kemudian mengilhami para pendiri negara merumuskan sila ke-4 Pancasila. Lalu, adanya praktik-praktik kehidupan ekonomi di mana ada kerelaan berbagi, saling membantu, gotong royong, rasawelas asih, dan lain-lain yang telah mengakar lama dalam kehidupan masyarakat menjadi basis empiris bagi para pendiri negara dalam merumuskan sila ke-5 Pancasila.
Di masa kini, praksis-praksis sosial mulai dari praktik kehidupan beragama (berke-Tuhan-an) sampai pada keadilan sosial tumbuh subur di masyarakat, meskipun tak jarang bercampur-aduk dengan anasir sosial, ekonomi, politik, dan budaya lainnya sebagai hasil interaksi dengan berbagai perkembangan dalam masyarakat modern di dunia.
Komitmen Negara
Jika dalam berbagai aspek kehidupan di mana prinsip-prinsip Pancasila hadir sebagai praksis sosial, menunjukkan – sekali lagi – bahwa Pancasila memiliki akar historis dan basis sosio-kultural yang kuat. Sangat logis jika kemudian sila-sila dari Pancasila tersa sangat akrab bagi setiap manusia Indonesia. Dan, Pancasila seringkali juga dikatakan – baik oleh para pemimpin, pejabat negara maupun kalangan intelektual dan berbagai kalangan lainnya – sebagai dasar falsafah dan ideologi negara.
Berangkat dari kenyataan tersebut, negara memiliki kewajiban untuk mengimplementasi nilai-nilai atau prinsip-prinsip Pancasila ke dalam setiap kebijakan politik dan pembangunan. Jika tidak, berarti negara telah mengingkari (menghianati) dasar falsafah dan ideologinya sendiri, atau Pancasila sekadar dijadikan pembungkus depan (topeng) dari kebijakan-kebijakan yang sama sekali justru tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Selama ini, sepanjang 69 tahun Indonesia merdeka, Pancasila belum benar-benar dipraktikkan oleh negara, terutama melalui kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan.
Di era kekuasaan Soekarno – di mana Soekarno sendiri dapat disebut sebagai nabi Pancasila – nilai-nilai Pancasila sulit sekali ditemukan dalam kebijakan-kebijakan. Kalaupun Soekarno kemudian memunculkan apa yang disebutnya “Tri Sakti” (kemandirian ekonomi, kedaulatan politik, kepribadian budaya) – yang mungkin saja merupakan upaya keras Presiden Soekarno menerjemahkan Pancasila ke konteks kebijakan – tetapi realisasi nyata dari “ajaran” Tri Sakti itu sulit ditemukan jejaknya. Tri Sakti pun tenggelam dan segera menjadi sekadar utopia.
Sementara di era rezim Orde Baru, Presiden Soeharto cukup bersemangat mengangkat ideologi Pancasila. Ada lembaga P7 dan BP-7, juga ada Penataran P4 yang diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Upaya politik yang menarik itu menjadi kurang baik karena terlalu diletakkan dalam ambisi kekuasaan otoritarian. Promosi ideologi Pancasila pun menjadi kehilangan makna. Lagi pula, sulit sekali ditemukan kebijakan-kebijakan Presiden Soeharto yang merefleksikan prinsip-prinsip Pancasila di dalamnya.
Di masa reformasi, kondisi ideologi Pancasila justru seperti berada di titik nadir. Selain jarang terdengar disebut-sebut oleh para pejabat negara – termasuk oleh Presiden dan elite-elite partai politik, Pancasila juga sama sekali tidak pernah menjadi acuan dalam perumusan kebijakan-kebijakan negara. Pemerintah – baik di masa B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid maupun Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono, mungkin juga nanti di era Joko Widodo – begitu bebas mengadopsi pemikiran-pemikiran dan model-model pembangunan dari mana saja di dunia ini. Tetapi, ironisnya, mereka sama sekali tidak pernah menengok apa yang terumuskan di dalam sila-sila Pancasila. Mereka menyebut Pancasila dengan sambil-lalu saja, atau sekadar memringati hari lahirnya secara sederhana.
Lihatlah, misalnya, kebijakan ekonomi, tidak ada jejak Pancasila sedikit pun di dalamnya. Pemikiran dan model-model yang diacu pemerintah, sepenuhnya adalah pemikiran-pemikiran liberal-kapitalistik semata bahkan neoliberal. Ambillah contoh kebijakan investasi, semuanya dibentangkan dalam selera ekonomi liberal-kapitalistik. Bahkan, ironisnya, UU Koperasi tahun 2012 pun disusun dan diterbitkan dengan total mengikuti prinsip-prinsip ekonomi liberal-kapitalistik, sehingga nilai dan arti penting koperasi justru hilang di dalamnya. Untunglah UU itu belakangan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Lebih dari dua dasa warsa yang lalu pakar ekonomi Profesor Mubyarto telah dengan tegas menunjukkan fenomena yang menyedihkan itu. Menurut Muby, “Pancasila dan UUD 1945 sebenarnya telah tidak ditaati dalam penyelenggaraan negara dalam hampir segala bidang termasuk bidang ekonomi. Sila-sila Pancasila dan asas-asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi telah dilupakan”.[4]
Hal ini semua merupakan isyarat yang jelas bahwa negara selama ini tidak memiliki komitemen yang kuat untuk menempatkan dan menjadikan Pancasila secara sungguh-sungguh dan konsisten sebagai acuan kebijakan. Pancasila sekadar tempelan kata (slogan) di ruang konsideran.
Butuh Konversi
Tentu negara dan bangsa ini tidak ingin membohongi dirinya sendiri secara terus-menerus. Untuk itu, Pancasila jangan lagi sekadar simbol formal. Hanya sekadar disebut sebagai pelengkap basa-basi. Tetapi, nilai-nilai atau prinsip-prinsip penting yang dikandungnya wajib diderivasikan ke dalam kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan.
Menurunkan nilai-nilai Pancasila ke konteks kebijakan memang tidak bisa ditempelkan atau dilengketkan begitu saja. Mesti ada proses yang logis, rasional, filosofis, dan argumentatif untuk itu. Mesti ada semacam perekayasaan yang masuk akal oleh negara. Dengan demikian, kita membutuhkan konversi-konversi. Konversi berupa undang-undang dan berbagai aturan main lainnya – dalam berbagai bidang – yang di dalamnya terefleksikan dengan jelas nilai-nilai atau prinsip-prinsip Pancasila. Undang-undang dan aturan main tersebut kelak menjadi dasar yang aplikatif untuk menyusun kebijakan-kebijakan dan program-program pembangunan. Melalui konversi-konversi itulah Pancasila berproses menuju ke ranah kehidupan nyata dan membentuk kebaikan bersama (public good). Upaya pelembagaan melalui proses yang logis, rasional, filosofis, dan argumentatif diharapkan nilai-nilai Pancasila tercipta sebagai sistem dalam kehidupan sosial.
Negara punya kewajiban besar untuk itu. Sebagai pemegang otoritas kekuasaan untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan, negara tidak boleh lari ke dasar falsafah dan ideologi yang lain. Pancasila menjadi keniscayaan untuk diacu dan diikuti secara konsisten. Sementara itu, masyarakat warga (civil society) punya kewajiban mendorong dan mengontrol negara agar kebijakan-kebijakannya tidak menyeleweng dari ruh dan kehendak Pancasila.Wallahua’alam. []
================================================
[1] Disampaikan pada FGD Desain Kelembagaan Komisi Ideologi Nasional, diselenggarakan oleh Nusantara Center bekerjasama dengan MPR RI. Jakarta: 28 Agustus 2014.
[2] Lihat, antara lain, Song Seung-Won (2008). Back to Basics in Indonesia? Reassessing the Pancasila and Pancasila State and Society, 1945-2007 (Ph.D. Dissertation unpublish, Ohio University).
[3] Lihat, antara lain, Soekarno. (1958). Pantja-Sila sebagai Dasar Negara (Jilid 1-4). Jakarta: Kementerian Penerangan RI; Mohammad Hatta. (1977). Pengertian Pancasila: Pidato Peringatan Hari Lahirnya Pancasila Tanggal 1 Juni 1977 di Gedung Kebangkitan Nasional. Jakarta: CV Haji Masagung; Notonagoro (1984).Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara. Jakarta: PN Balai Pustaka; Padmo Wahjono. (1995). “Ideologi Pancasila”, dalam C.C. Rodee et.al (ed.), Pengantar Ilmu Politik (terjemahan). Jakarta: RajaGrafindo Persada; dan Yudi Latif. (2012).Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pncasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
[4] Lihat, Mubyarto (1993). Ekonomi Pancasila: Gagasan dan Kemungkinan. Jakarta: LP3ES, hlm. 198-199.

0 komentar :
Posting Komentar