Desain Karakter Bangsa Berbasis Konstitusi
M. Yudhie Haryono
Direktur Eksekutif Nusantara Centre
—tak ada kekayaan yang lebih berhara dari ilmu pengetahuan, tak ada kemiskinan yang lebih hina dari kebodohan (Ali bin Abi Thalib)—
Mengapa di tengah berlimpahnya kekayaan alam (SDA), kemiskinan kita tak juga dapat dihapuskan? Mengapa setelah menjalankan demokrasi prosedural, kemiskinan kita tak jua hilang? Mengapa di dalam konstitusi kita yang “kerakyatan,” nasib warga negaranya tak juga sejahtera? Mengapa di tengah konstitusi dahsyat, SDA melimpah dan rezim demokratis, tak kita temukan negarawan yang mampu menjalankan secara maksimal amanat warga negara? Inilah empat pertanyaan penting ketika mendengar pujian bahwa bangsa ini adalah negeri kaya, menjadi negeri demokratis terbesar ketiga di dunia dan memiliki konstitusi terbaik pada zamannya. Begitu sangat pentingnya, ribuan diskusi, seminar dan riset dilakukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Kompas (21-22/2/2011) sampai menggelar seminar 2 hari dengan mengundang pakar, pejabat, pelaku dan ahli kemiskinan dunia agar dapat menemukan solusi jitunya.
Karena itu, tentu saja ini pertanyaan sangat serius yang segera memerlukan jawabannya di tengah kegembiraan kita merayakan “demokratisasi” yang banyak menghasilkan capaian-capaian dahsyat, di samping capaian-capaian memalukan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, mari kita kaji satu persatu agar dapat ditemukan solusinya dan dipraktekkan jawabannya bagi semua warga negara.
Paradoks Ekonomi-Politik Kita
Pertama, mari pinjam hipotesa Sayidiman Suryohadiprojo (2011). Menurutnya, demokrasi kita dibajak kaum plutokrat. Sebab, walau demokrasi adalah satu bentuk pemerintahan yang kekuasaan utamanya ada di tangan rakyat, namun pengertian demokrasi yang universal ini dilaksanakan tidak sama di seluruh dunia. Negara-negara melaksanakan demokrasi sesuai dengan pikiran dan perasaan yang hidup di bangsa itu. Maka, yang beda falsafah hidupnya tentu juga beda dalam melaksanakan demokrasi.
Bahkan, tidak sedikit bangsa Barat dengan falsafah hidup sama, yaitu individualisme-liberalisme, tetapi berbeda pelaksanaannya karena pengaruh sejarah dan kepribadian masing-masing, seperti perbedaan antara Inggris dan Perancis.
Itu berarti bahwa salah besar pendapat sementara orang bahwa demokrasi adalah kehidupan yang ada di Amerika Serikat (AS), negara terkuat di dunia, dan bahwa demokrasi di Indonesia harus seperti yang terjadi di sana.
Demokrasi di AS dilandasi falsafah hidup bangsa itu, yaitu individualisme-liberalisme. Sementara falsafah hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila dan telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang hingga kini tidak berubah.
Karena Pancasila berbeda secara fundamental dari individualisme-liberalisme, adalah tidak benar untuk menganggap demokrasi di AS cocok dengan pikiran dan perasaan rakyat Indonesia. Demokrasi di Indonesia baru cocok untuk bangsanya apabila didasarkan Pancasila. Namun, celaka bagi bangsa Indonesia bahwa reformasi yang dilakukan pada tahun 1998 dibajak oleh orang-orang yang kurang menyadari hal itu. Akibatnya, reformasi dipergunakan pihak-pihak yang memperjuangkan sikap hidup individualisme-liberalisme demi keuntungan perut dan kelompoknya sendiri.
Segelintir ahli politik memang memiliki kesamaan pandangan bahwa demokrasi merupakan sistim terbaik saat ini dibanding lainnya. Tetapi harus selalu diingat bahwa, demokrasi bukan segala-galanya. Mari kita lihat bukti-bukti berikut. Demokrasi liberal, sebuah demokrasi yang pernah kita praktekkan (1950-1959) dan dipraktekkan kembali sejak 1999-hari ini adalah demokrasi yang berpijak pada logika filosofi kontrak nasional. Demokrasi model ini pernah gagal kita jalankan. Wapres Boediono (Kompas/10/32011) sampai menyebut bahwa dalam masa demokrasi seperti ini yang terjadi hanya “kegaduhan dan kebisingan.” Dalam demokrasi pasar yang dijumpai hanya instabilitas dan ekonomi-politik yang tak berbentuk. Singkatnya, “instability is a normal result of liberal democracy. That is the norm because the maked the ponzi politic: not prudent and accumulating yesterdays, todays and tomorrow on one hand bourgeois capitalism.”
Kita paham bahwa kontrak berasal dari bahasa latin contractus: yaitu persetujuan yang mengikat secara hukum antara individu dengan individu lainnya. Dalam Merriem-Webster [2007], kontrak pada awalnya adalah ikatan dalam bisnis agar ada kepastian. Dalam literatur politik, menurut Jean-Jacques Rousseu [1989] kata ini khas Prancis [Eropa] yang berangkat dari istilah ekonomi, kemudian mempengaruhi politik dan hukum. Hal ini karena masyarakat Prancis bersikap kapitalisme bahkan kolonialisme dan berfilsafat individualisme-utilitarianisme. Tradisi, semangat dan nilai-nilai kontrak berangkat dari asas manfaat, kepemilikan pribadi, voting, pembenaran, kalah-menang dan homo homini economicus yang melahirkan kontrak-politik.
Dalam konteks masyarakat Eropa dan Amerika nantinya, hal tersebut terjadi karena masyarakatnya cenderung hidup dalam kontestasi, persaingan, bahkanchaos. Itulah mengapa mereka memiliki konsepsi tesis, anti tesis dan sintesisis. Secara politik, kontrak bermakna perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang berseteru untuk menikmati keuntungan bersama. Tetapi, jika terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh masing-masing. Di sini, logika yang dikembangkannya adalah logika kepentingan pemenang dan penguasa, rentenir serta tengkulak; untung-rugi.
Kontrak politik mengangankan pada kesuksesan bersama tanpa ragu. Artinya kesuksesan sebagai tujuan dan tidak memikirkan kekalahan. Nilai kontrak politik berangkat dari nilai tertinggi, positifis dan tidak ada ruang untuk kesalahan-kekalahan.
Kontrak politik di Eropa mudah dimengerti jika kita memahami bahwa ia berasal dari kontrak ekonomi. Artinya, ekonomi mempengaruhi politik. Sejarah politik mereka adalah berekonomi dahulu, baru berpolitik (bernegara). Karena itu, keterwakilan politik pada awal pembentukan negara mereka adalah keterwakilan individu ekonomi.
Singkatnya, dalam sejarah bangsa Eropa dan Amerika, keterwakilan politik pada awal pembentukan negara adalah keterwakilan individu, bukan keterwakilan dari suku-suku [nations]. Hal ini karena, masyarakat Eropa lebih mandiri dan suku di negara-negara Eropa bersifat homogen/majemuk. Hasilnya, mereka lebih mudah membentuk negara dikarenakan kumpulan individu-individu yang mewakili diri dan kepentingannya. Karena itu, negara dan entitasnya merupakan produk khas Eropa sebagai antitesa terhadap kerajaan gereja.
Karena itu dalam prakteknya, demokrasi liberal tidak jauh berbeda dengan ekonomi liberal: yakni sama-sama berbiaya tinggi [high cost], beresiko tinggi [high risk] dan berkwalitas rendah [low quality]. Hal ini karena demokrasi liberal mempraktekkan engineering politic [politik rekayasa]. Dengan rekayasa, politik menjadi arena tawar menawar, voting, kontrak bahkan jual beli. Ia berfilsafat “et ipsa economica protestas est.” Dus, ia bukan konsensus, capaian-capaian prestasi, meritokrasi apalagi tenggang-rasa sesama. Bayangkan berapa anggaran pemilu yang harus kita keluarkan agar menang. Bayangkan apa jadinya jika yang terpilih menjadi pejabat publik adalah para penjahat yang tak memahami demokrasi. Bayangkan betapa sulitnya mengganti pejabat publik yang terbukti jelas-jelas melakukan KKN karena menunggu pemilu berikutnya.
Praktek demokrasi liberal ini kemudian ditradisikan pada upaya yang lebih menonjolkan sisi kemanusiaan sambil mengenyampingkan sisi keadilan. Jikalau ada keadilan, itu hanya efek samping dan bukan tujuan. Karena itu dalam sejarahnya, negara-negara yang mempraktekkan demokrasi liberal dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, demokratis-kaya. Kedua, demokratis-miskin.
Pertanyaannya, mengapa negara-negara demokratis tersebut terpola menjadi kaya dan miskin? Jika menggunakan tesis Gustav Cassell [1922] jawabnnya adalah, karena demokrasi sangat terkait dengan kekayaan. Itu artinya di negara-negara kaya, demokrasi mudah berhasil dan ditradisikan. Sebaliknya, di negara miskin, demokrasi sulit berhasil apalagi menjadi tradisi. Hipotesa di atas dapat dibuktikan dengan menggunakan teori purchasing power parity [PPP], atau paritas daya beli. Sebuah teori yang bersandar pada metode keseimbangan jangka panjang dari perubahan kurs dua mata uang untuk menyamakan kekuatan pembelian mata uang [hukum satu harga].
Karena itu, saat menjadi Menko Ekuin, Boediono [24/2/07] dalam pidato pengukuhan guru besarnya di UGM mengatakan, “tingkat kemajuan ekonomi merupakan faktor penentu bagi keberlanjutan demokrasi.” Demokrasi yang tak menghasilkan kesejahteraan akan menghasilkan “stagnasi ekonomi” yang berujung pada penghancuran demokrasi itu sendiri. Jadi, apa guna demokrasi tetapi miskin? Yang kaya makin kaya tetapi yang miskin makin miskin seperti sebuah lagu.
Terlebih, stagnasi ini kemudian menjalar dan melahirkan berbagai problem lanjutan. Kita mencatat bahwa pembangunan nasional belum terlihat menghasilkan kualitas hidup manusia. Menurut laporan World Economic Forum, daya saing SDM kita berada pada urutan ke-50 dari 125 negara yang disurvei. Bandingkan dengan Singapura yang masuk 10 besar. Tingkat kemiskinan dan pengangguran juga terus bertambah bahkan tidak terkendali. Data di BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2006, kemiskinan meningkat menjadi 39,05 juta jiwa atau 17.75% dibanding tahun 2005 sebesar 35,10 juta jiwa atau 15.97%. Begitupun jumlah pengangguran di mana angka pada tahun 2005 sebesar 10,3% lalu naik pada tahun 2006 menjadi 10,8%.
Lebih jauh kita bisa melihat kondisi dan prestasi Indonesia dalam beberapa hal menurut survey. Misalnya, menurut Heritage Foundation, Indeks Kebebasan Ekonomi: 110 dari 157. Menurut The Economist, Indeks Kualitas Hidup: 71 dari 111. Menurut Reporters Without Borders, Indeks Kebebasan Pers: 102 dari 167.TI, Indeks KKN: 130 dari 163. Menurut UNDP, Indeks Pembangunan SDM: 108 dari 177.
Demokrasi Ekonomi-Politik Kita: Kritik dan Apresiasi
Tentu, tanpa kekayaan, apalah artinya demokrasi. Tanpa demokrasi, apalah artinya bernegara. Tanpa negara, apalah artinya individu-individu (terjajah). Karena itu, kehadiran individu (warga negara) dalam bernegara dan berdemokrasi untuk menghasilkan kesejahteraan (kekayaan) menjadi sangat penting. Tetapi, kekayaan seperti apa, demokrasi yang mana, negara yang bagaimana serta individu yang berkarakter bagaimana yang harus hadir, adalah soal yang akan kita bahas di bawah ini.
Di Indonesia, ekonomi-politik liberal yang menghasilkan demokrasi liberal jelas ditentang kuat dalam konstitusi kita. Hal tersebut karena dapat menghancurkan politik-ekonomi kelas menengah, kecil dan koperasi. Terlebih karena politik-ekonomi liberal hanya memenangkan para pemodal raksasa bahkankorporatokrasi [jaringan perusahaan multi nasional dengan lembaga perbangkan dunia]. Menurut Steven Hiat [2007], prestasi terbesar politik-ekonomi liberal adalah menghancurkan negara-negara postkolonial dengan ramuan demokrasi liberal dan pengambilalihan SDA sebagai ganti ketidakmampuan negara postkolonial membayar hutangnya. Terjadilah peningkatan pengangguran, kemiskinan dan konflik tak berkesudahan. Beban hutang meningkat, kwalitas hidup menurun sehingga masa depan pendidikan, kesehatan, dan perumahan tidak terlalu jelas. Dalam catatan Prasetyantoko (3/3/2011), ekonomi yang bertumpu pada pasar liberal hari ini memiliki empat paradoks. Pertama, paradoks pertumbuhan. Kita mengalami pertumbuhan tetapi tidak mengalami kesejahteraan. Pertumbuhan (6.1% tahun 2010) hanya menguntungkan kelompok kaya dan melupakan pemerataan buat warga negara. Sebaliknya malah menghasilkan kesenjangan di antara warga negara. Kedua, paradoks daya saing. Kita memiliki SDM dan SDA yang berlimpah tetapi indeks daya saing kita tidak meningkat (rangking ke-44 tahun 2010).
Ketiga, paradoks sektor usaha. Kita memiliki hanya 0.01 UKMK tetapi mereka menyumbang PDB sebesar 41.83%. Padahal mereka kesulitan dalam mendapatkan modal usaha. Hebatnya, mereka menjadi tulangpunggung kemandirian tetapi menjadi anak tiri perbangkan. Keempat, paradoks likuiditas. Kita memiliki perbangkan yang besar dan luas tetapi bunganya mencekik (12-14%). Padahal likuiditasnya berlimpah. Perbangkan kita tidak terlalu menunjang perekonomian riil. Sebaliknya malah mempersulit. Hal ini menurut B-Herry Priyono (1/3/2011), karena urusan ekonomi kita terlalu jauh dari mata pencarian (pekerjaan/livelihood) warga negara disebabkan ketersesatannya mengikuti dan menerjemahkan ekonomi sebagai mekanisme pasar. Akibatnya, ekonomi survival kita (besok makan apa) dihancurkan oleh bisnis konglomerasi yang beroperasi dengan logika “besok makan siapa.”
**
Setelah tahu betapa rumitnya ekonomi-politik kita yang libertarian maka kesadaran bahwa ekonomi-politik Indonesia memang berbeda antara konstitusi dan prakteknya harus menjadi alat analisa bersama. Terlebih, Indonesia juga menganggap sistem ekonomi-politik komunisme-etatisme tidak dapat menjadi alternatif. Sebab, sistem ekonomi-politik komunisme hanya menghasilkan kehidupan komando yang monolitik, tertutup, despotik dan otoriter. Tentu saja, dalam hidup yang plural dan dinamis, pilihan menjadi monolitik, komando dan homogeni (KKN) adalah pilihan yang salah.
Singkatnya, bahkan bicara tentang cita-cita res publica Indonesia adalah hal yang mubazir menurut liberalisme dan komunisme. Sebab, liberalisme dan komunisme sesungguhnya menjadi gejala yang dalam filsafat disebut monisme, yang memperanakkan determinisme “pasar” (neo-liberalisme) dan determinisme “negara” (neo-etatisme). Karena itu, determinisme demokrasi dalam liberalisme sebenarnya mirip dengan komunisme. Yaitu munculnya fundamentalisme dantruth claim. Sayangnya, neoliberalisme dan neo-etatisme seringkali lebih terorganisir dan bertenaga kuda dibandingkan madzab konstitusionalisme.
Karena alasan tersebut, para pendiri republik tak memilih dan mempraktekan dalam kehidupan kita semua. Sebab, kita memiliki pandangan dan nilai-nilai tersendiri yang khas dalam rumusan “gotong royong.” Dengan gotong-royonglah republik ini didirikan dan selalu dilakukan pencapaiannya. Sebuah pandangan dan nilai-nilai yang akan menjadi perekat [grosste gemene deler], gugus kesatuan sejarah [historical bloc], norma dasar [grundsnorm], falsafah negara [weltanschauung/philosophische gronsdshlag], konsensus bersama [consensus norm] bahkan ideologi [state ideology] yang dijaga sekaligus dijadikan “pedoman [leitlinie].”
Selebihnya, kita telah menyepakati bahwa negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik [pasal 1/1] yang kedaulatannya berada di tangan rakyat [pasal 1/2] dan berlandaskan hukum [1/3]. Karena republik maka tafsiran yang paling tepat untuk masyarakat kita adalah kekeluargaan [integralistik] di mana eksekutif, legislatif dan yudikatif bekerjasama [partisipatif] dalam pemenuhan cita-cita rakyat. Ketiganya bersatupadu dalam usaha bersama berdasar asas gotongroyong menjadi “panitia kesejahteraan rakyat.” Ketiganya bukan dipisah tetapi dibedakan tugasnya agar segera terwujud cita-cita bersama.
Jika melihat pembukaan UUD-45, alinea pertama bicara hak individual [kemanusiaan] dan kolektif [keadilan]. Alinea kedua bicara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea ketiga bicara rahmat Tuhan yang menjiwai seluruh urusan bernegara. Alinea keempat bicara maksud pembentukan negara/pemerintahan yang berpancasila. Alinea keeempat inilah yang melahirkan kaidah integralistik berupa “negara harus bersifat aktif bahkan organis terhadap rakyatnya.” Karena ia adalah subjek, alat sekaligus tujuan, proyek yang disengaja serta aktor utama yang menjadi “jembatan emas” menuju masyarakat adil makmur dan sentosa [gemah ripah loh jinawi]. Ia mengada bersama rakyat dalam usaha bersama.
Singkatnya, negara bersama rakyat dalam usaha memenuhi tugas dan haknya agar selalu dalam rahmat Tuhan Yang Esa.
Menyegarkan Demokrasi Ekonomi-Politik Pancasila
Sistem politik-ekonomi yang cocok bagi bangsa Indonesia menurut Supomo (1946) dan Hatta (1943) adalah politik-ekonomi kekeluargaan yang berasas tenggang rasa dan bukan asas modal. Dalam politik-ekonomi Pancasila, koperasilah soko gurunya. Sebab, pada koperasilah, setiap anggota punya hak masing-masing satu suara terlepas dari jumlah sahamnya. Dus, saham dan kapital tunduk pada warga negara dan nilai-nilai lokal yang dianutnya. Akal dan moral yang memimpin. Daulat moral dan bukan daulat modal. Daulat nilai, bukan daulat perangai.
Politik-ekonomi Pancasila kemudian berupaya mengembangkan lebih lanjut dalam kehidupan kenegaraan. Secara substansial lahirlah demokrasi Pancasila yang bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan serta keterwakilan dengan sendi musyawarah mufakat. Prinsipnya bukan kebebasan dan kemerdekaan semata, akan tetapi keadilan menyeluruh. Akibatnya, unsur moralitas dan etika serta kerja bersama dengan prestasi (meritokrasi) lebih dikedepankan daripada kebebasan untuk mencari kekuasaan dan kekayaan semata.
Di luar itu, demokrasi Pancasila juga mengakui utusan golongan sebagai jawaban atas keterwakilan tanpa melalui pemilu. Dari sisi keadilan, kita sadari bahwa demokrasi harus memberikan tempat yang layak bagi manusia-manusia yang baik/bermoral. Mereka adalah orang-orang yang mencintai dan berbakti pada rakyat yang tidak memiliki peluang untuk mewakili rakyat karena tak hirau pemilu. Mereka itu adalah tokoh golongan seperti agamawan, pemangku adat, militer publik, cendikiawan dan juga ilmuwan. Mereka merupakan tokoh golongan yang diharapkan dapat membimbing pembangunan nasional kita berjalan secara adil dan merakyat, tanpa mengesampingkan dinamika demokrasi Pancasila.
Dari sisi kekeluargaan (persatuan), jelas bahwa utusan golongan itu sangat dibutuhkan sebagai perekat bangsa, dan fungsi-fungsi moral lainnya (budaya, sosial, agama, adat, akademik, dll). Sehingga utusan golongan ini perlu ditempatkan sebagai kekuatan moral bukan kekuatan politik (atau bisa disebut sebagai politik moral).
Singkatnya, demokrasi Pancasila adalah demokrasi Indonesia berkeadilan yangberperikemanusiaan. Di mana keadilan (ekonomi-sosial) merupakan sila yang lebih menjadi tuntutan mayoritas bangsa daripada sila lainnya. Dengan prinsip keadilan inilah, maka dominasi modal (segelintir manusia kaya, para aktor korup dll.) dalam politik bisa dibatasi. Selanjutnya orang-orang baik, berdedikasi, dan berbakti terhadap bangsa bisa terangkat menjadi wakil publik di MPR. Mereka akan menjadi utusan daerah yang fungsinya sama dengan wakil yang dipilih lewat pemilu: dari belakang memberikan dukungan, dari depan memberikan teladan, dari tengah memberikan motivasi (ing ngarso sing tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani).
Konstitusi Kita: Engkau Dibajak Siapa?
Sesungguhnya, mayoritas warga negara Indonesia dari Aceh sampai Merauke masih tetap mengidealkan Pancasila sebagai ideologi negara dan pedoman sistem ketatanegaraan. Hanya sebagian kecil yang menghendaki Indonesia seperti negara berdemokrasi liberal (Barat), berdemokrasi komunisme (Cina dkk.) maupun negara agama (Arab).
Hal tersebut dapat kita baca dari riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada respons publik atas perda bernuansa syariat Islam di Jakarta yang menyebut bahwa mayoritas publik setuju penerapan hukum nasional yang menjamin keberagaman, dan bukan hukum Islam. LSI menyurvei 33 provinsi mulai 28 Juli-3 Agustus 2006 dengan 700 responden. Berdasarkan survei itu, 69,6% publik tetap mengidealkan Pancasila. 11,5% menghendaki seperti negara Islam di Arab. 3,5% menginginkan Indonesia seperti negara demokrasi liberal di Barat.
Sebanyak 67,4% publik beragama Islam juga tetap mengidealkan Pancasila, walaupun tidak sebesar Kristen (81,7%) dan agama lain (90,9%). Persepsi yang mengidealkan Pancasila ternyata merata di berbagai latar belakang politik, termasuk pemilih partai berbasis Islam seperti PPP (55,2%), walaupun tidak sebesar parpol berbasis kebangsaan seperti PDI Perjuangan (79%), Partai Golkar (74,1%), dan Partai Demokrat (71,4%). Sebanyak 66,7% publik merasa Pancasila adalah ideologi yang mampu mewadahi keberagaman suku, agama, adat, ras, dan golongan. Idealisme terhadap Pancasila dianggap pilihan mayoritas rakyat Indonesia agar negara kita mengembangkan sistem yang berakar dari kultur, tradisi, dan sejarah Indonesia sendiri. Survei itu juga menunjukkan 64,3% publik menyetujui penerapan hukum nasional yang menjamin keberagaman, dan bukan penerapan hukum Islam. Mayoritas publik Islam (61,7%) lebih memilih hukum nasional yang menjamin keberagaman dibandingkan hukum Islam. Mayoritas publik Kristen (78,5%) maupun agama lain (90,9%) juga mendukung penerapan hukum nasional.
Jika mengacu pada survey itu, tentu kita masih dapat berharap banyak akan hadirnya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa Pancasila belum dilaksanakan, ditradisikan dan dijadikan rujukan dalam bernegara, itu soal lain yang harus segera kita temukan solusinya. Sebab, melaksanakan konstitusi menjadi sulit karena—meminjam Yudi Latif (8/3/2011)—negarawan kita pikirannya tak jauh dari kepentingan sesaat, ucapannya tak lebih dari tenggorokannya, tindakannya tak lebih sebagai penjaga citra belaka, kehormatannya tak pernah lebih tinggi dari budak nafsu. Akhirnya, konstitusi kita yang dahsyat itu, tak menghasilkan perubahan apapaun (change alone is unchanging).
Karena itu, di masa depan, sudah saatnya kita semua bergandengan tangan untuk menyadarkan, memberdayakan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dalam semua dimensi kehidupan. Tentu yang paling utama adalah dalam demokrasi ekonomi-politik Pancasila agar kita mampu menanggulangi empat musuh utama yaitu kemiskinan, pengangguran, kebodohan dan kekerasan [sparatisme serta terorisme]. Sebab, empat hantu ini semakin hari semakin kuat dan menggejala di mana-mana. Keempatnya menghancurkan bahkan menjatuhkan berbagai pemerintahan yang pernah hidup di negara kita. Syukurnya, keempat musuh tersebut belum menghancurkan bangsa dan negara kita tercinta. Untuk itu agar bangsa dan negara ini tidak hancur, kita harus menyegarkan kembali nilai-nilai demokrasi Pancasila yang tujuan utamanya adalah melenyapkan empat musuh utama tersebut dan menempatkan rakyat sebagai pelaku utama. Sebab, bukankah makna demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat semua? Inilah cara terbaik dalam mencintai republik. Sebab, Indonesia telah mempunyai konstitusi yang dahsyat, siapa lagi kalau bukan kita semua yang mengamalkannya. Semoga.[]

0 komentar :
Posting Komentar