Membangun Indonesia Dari Banyumas
M. Yudhie Haryono—Direktur Nusantara Centre
Sejak lama, terutama sekali setelah para pembajak reformasi tinggal di istana dan pusat-pusat kuasa negara, bergejolak di kalangan muda sebuah pertanyaan kritis, “masih berfungsikah imaji kolektif kita sebagai Indonesia?” Kaum muda seperti berteriak bahwa, “kami generasi gagap yang dilahirkan generasi takabur yang tak bertanya apa mau kami.” Pertanyaan ini mengemuka karena bertubi-tubi prestasi buruk kita dapatkan di dunia; pemenang lomba korupsi, penghasil teroris, daerah subur oligarkis plus mafia hukum serta negara tidak aman investasi. Dengan sederet prestasi terburuk di dunia tersebut, layakkah kita berbangga menjadi bangsa Indonesia? Tentu saja, jawabannya sangat tergantung dari “posisi apa” yang sedang dijalani.
Jika posisi kita adalah TKI atau pengangguran, maka jelas, Indonesia tidaklah berarti apa-apa. Sebaliknya jika posisi kita adalah koruptor, teroris dan pejabat pemerintah, maka jelas, Indonesia adalah negeri sorga; tempat di mana ego dimenangkan atas nalar dan egoisme dimenangkan atas pikiran waras; tempat di mana irasionalisme dan anti sekolah dipuja dan disembah; tempat di mana kampus dibangun untuk dikhianati; tempat di mana masjid dan rumah ibadah dibangun dari uang hasil curian. Tempat di mana kita tahu bahwa sebuah karakter pancasilais dan cemerlang yang punya prinsip teguh tak akan pernah datang dari sekolah bergedung megah tetapi dipenuhi dosen-dosen rakus uang, hingga buku dan seragam bisa dibisniskan. Tempat di mana kita tahu bahwa karakter kuat pancasilais datang dari kampus sederhana yang kurikulumnya nasionalis dan guru-gurunya pancasilais berdedikasi tinggi; hanya guru, kurikulum dan gedung pancasilais yang dibutuhkan agar negara martabatif tetapi dinistakan oleh para penguasa bangsa ini. Kurikulum yang akan memerdekakan 100% warga negara tetapi dibuang oleh mereka yang tinggal di istana, di legislatif dan di yudikatif.
Sesungguhnya kita tahu bahwa nalar, ego dan semangat keindonesiaan bukanlah sebuah warisan yang ditemukan ataupun datang tiba-tiba. Tidak pula merupakan kesadaran suci dan primordial semata. Tetapi, ia merupakan hibridasi yang segaja dibuat para pendiri republik karena kecerdasannya dan potensinya. Dalam bahasa Edward Said [1994], sejarah manusia [Indonesia] adalah konstruksi ideologis yang didasarkan pada satu kombinasi yang ganjil antara “yang empiris” dan “yang imajinatif.” Yang empiris berupa manusia dan tanah. Yang imajinatif adalah pikiran dan cita-cita bersama. Nalar-rasa-karya sebagai bangsa Indonesia dengan demikian adalah hasil dari pergulatan emosional, intelektual dan ideologis yang diciptakan, dibangun, dan diperjuangkan bersama-sama bertahun-tahun. Sebab, sebelum tereja sebagai Indonesia, masyarakat Indonesia lahir dan tumbuh dalam komunitas lokal yang masing-masing memiliki identitas, tradisi, bahasa, ruh dan pemimpin yang berasal dari kalangan mereka.
Mereka telah menyejarah sebagai produk budaya dan terkait dengan sistem kekuasaan yang bersifat eksternal maupun internal, lalu melalui imaji danempirisnya berbicara dunia di sekitarnya. Baru setelah kemerdekaan maka daerah tadi dilabeli nama baru dengan tulisan propinsi/kotamadya/kabupaten dan diberijiwa dan ruh baru yang bernama “jiwa-ruh keindonesiaan.” Saat itu merekaa seperti berkata, “jika ingin bijaksana pergilah ke kuil dan perpustakaan.” Belum terpikirkan oleh mereka untuk menjadi perampok-pencuri dengan cara pergi ke istana dan parlemen. Sebab, istana dan parlemen masa itu diisi orang bijak dan bergairah kerakyatan. Mereka belum berpikir untuk menjadi pelacur dengan cara masuk ke ormas agama dan kampus. Sebab, kampus dan ormas agama diisi oleh para rahib yang hidupnya daulat intelektual, bukan daulat modal.
Karena itu, persoalannya adalah, apakah kehadiran jiwa-ruh keindonesiaan itu mengganti jiwa-ruh kedaerahan menjadi kenasionalan [from tribal to nation]; apakah terjadi “perkawinan” atau “pelenyapan.” Apakah terjadi pertikaian yang tak kunjung selesai atau justru roman perkawanan yang harmonis? Apakah menjadi Indonesia adalah kerelaan untuk sama rasa sama rata, bergotong-royong dalam keadilan dan kebahagiaan atau hidup dalam kesengsaraan. Menjadi republik Indonesia adalah bertoleransi dalam kebinekaan; pluralisme dan multikulturalisme serta nusantaraisme ataukah masuk dalam oligarki baru? Kita akan mencandranya satu per satu.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting sebab, salah satu fungsi dari kebangsaan-kenegaraan Indonesia adalah untuk membantu kita membangun makna tentang diri; untuk menjelaskan dari mana kita berasal dan mengapa tradisi-tradisi kita istimewa serta khas (berbeda, hibrida dan futuristik). Sedang secara politik, sejarah kemerdekaan pada tangal 17 Agustus 1945 merupakan administrasi akad nikah. Satu perjanjian suci antar berbagai gugus menuju persatuan-kesatuan menjadi keluarga besar Indonesia (nusantaraisme, maratismisme dan pancasilaisme). Dus, peristiwa itu adalah konsensus sosial dalam teori politik modern dan menjadi historical bloc dalam teori dominasi sosial antara sosok bernama negara republik (di Jakarta) dengan sosok daerah yang menyebar di selruh nusantara.
Pernikahan agung antara republik dan daerah menjadi jembatan emas, proklamasi dan tapal batas kemerdekaan. Peristiwa itu dijadikan pintu gerbang menuju cita-cita kolektif antara berbagai gugus yang berbeda (persatuan dan kesatuan). Terciptalah cita-cita subtansi sebagaimana tercantum dalam mukadimah UUD45; melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.
Karena alasan persamaan nasib sepenanggungan tersebut maka, harta, harapan, cita-cita dan sumber daya yang dimiliki daerah telah diberikan sepenuhnya pada Republik Indonesia. Tentu untuk dikelola, dimilki dan difungsikan sebagai alat mencapai kesejahteraan bersama. Namun sangat disayangkan, kecintaan dan kesetiaan daerah tidak memperoleh balasan yang sepadan dari sosok negara dan Jakarta. Sebaliknya yang terjadi adalah tindakan semena-mena serta semau-maunya. Kesehatannya tidak diperhatikan, jiwanya disakiti, kekayaan alamnya dikuras, pendidikan diterlantarkan. Pendek kata, nafkah lahir dan batinnya tidak dipenuhi sebagaimana yang diharapkan. Akibatnya, sumpah setia dan kecintaan daerah pada sosok negara bangsa dan Jakarta melemah, sakit hati, dan bahkan sebagian melawan dan minta cerai (separatisme). Negara menjadi uncivil state dan disfungsi bahkan menajam jadi destroyer-kanibalis yang kejam pada pasangan hidupnya; pada anak cucunya.
Lalu timbul pertanyaan, mengapa beragam suku, agama dan etnis yang sedemikian beragam dan tempat tinggal yang terpencar di berbagai pulau rela dan sepakat melebur diri dalam rumahtangga bernama bangsa dan negara Indonesia? Mengapa imaji menjadi Indonesia yang sangat multikulturalis bisa terjadi dan bertahan sampai hari ini? Ada dua jawaban. Pertama, adanya ideologi yang dianut rakyat. Ideologi inilah yang menjelaskan pentingnya upaya mentransendenkan ego demi rasa yang lebih tinggi berupa cita-cita bersama. Ideologi menjelaskan adanya ego dan rasa kepemilikan sekaligus kejuangan mahluk hidup untuk memperolehnya; kemerdekaan, keadilan, keamanan, kebebasan dan kesejahteraan. Semua imaji itu dapat digapai dengan cara dalam nafas bhineka tunggal ika dan subsidi silang serta gotong royong antar sesama. Terlebih, ideologi inilah satu-satunya yang baru dalam alam kemerdekaan. Sebab, praktis selain ideologi (kota, kurikulum, undang-undang, tradisi, agama, bentuk negara, istana dan mental) adalah warisan penjajah belaka.
Kedua, adanya stimulasi dari luar berupa penjajahan [imperialisme]. Musuh luar ini telah berperan menjadi kekuatan pendorong bagi menguatnya rasa senasib sependeritaan sehingga melahirkan sebuah solidaritas untuk melawan kekuatan asing (fight against) yang pada urutannya mengantarkan lahirnya sebuah identitas bangsa bernama Indonesia. Tanpa hadirnya penjajah, mustahil lahir Indonesia sebagai sebuah ejaan dan kemerdekaan. Indonesia kemudian hadir sebagai tapal batas yang membedakan mereka dari kolonial kumpeni yang bengis dan mendikte.
Indonesia dengan demikian adalah sebuah lokus yang di dalamnya terdapat kekayaan nalar, ego, tradisi, sistim nilai, cita-cita luhur kemanusiaan, moralitas keagamaan, dan naluri sosial untuk membentuk sebuah negara bangsa yang di dalamnya kita semua bisa tumbuh dan tinggal secara nyaman dan beradab. Pertumbuhan inilah yang secara sosial-antropologis kita sepakati sebagai “konsensus sosial” dan “komitmen politik” untuk bersama-sama membangun, memiliki dan menjaga “rumah Indonesia” agar gagah, berbeda serta menjadi subyek yang ikut serta menjaga ketertiban dunia. Indonesia yang merdeka, mandiri, modern dan martabatif dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Inilah refleksi dan sekaligus proyeksi warga negara yang menghuninya kini dan kelak.
Epos Indonesia; Transisi yang Limbo
Sebagai bangsa baru yang merdeka mestinya Indonesia mengikuti nalar umum bahwa penciptaan baru bergantung pada penghancuran atas sebelumnya [Portugis, Jepang dan Belanda]. Penghancuran demi menentukan batas yang jelas yang membedakan dari sebelumnya. Sayangnya, nalar yang dikembangkan oleh Indonesia adalah nalar ketidakumuman; yaitu meneruskan pola lama dengan hanya mengganti pelakunya; merdeka dari pelaku lama tapi tidak dari norma, hukum dan tradisi lama. Yang ada di zaman merdeka ternyata adalah pelaku baru bermental lama, ataupun pemain lama berbaju baru yang tidak punya komitmen dan kemerdekaan-kreatifitas diri. Akhirnya makna Indonesia terjatuh sekedar menjadi bangunan territorial, legal dan administratif agar mendapat pengakuan PBB dan negara lain. Tidak ada usaha simultan agar Indonesia dimaknai sebagi “negara berdaulat, mandiri, dan berbeda” dari sebelumnya. Berbeda bukan berarti anti melainkan menuntaskan cita-cita dengan hibridasi dan tangan sendiri.
Dengan penghancuran dan penegasan batas yang jelas maka mestinya keindonesiaan adalah sebuah cita-cita besar yang berada di depan [imajinatif], sebagai resultante dari proses sejarah yang amat panjang dari beragam suku, agama dan etnis di nusantara ini. Setelah merdeka, mestinya kita memperjelas siapa musuh bersama [common enemy] yang menghambat realisasi dari cita-cita bangsa dan harus diperjelas batasan [boundry] pencapaian cita-cita bangsa. Di sini pentingnya kita memiliki alat ukur yang mampu menilai gagal atau berhasilnya pencapaian cita-cita bangsa. Dan alat ukur tersebut sebenarnya sangat jelas; Pancasila dan UUD-45.
Secara formal-politis memang Indonesia baru terlahir pada 17 Agustus 1945. Namun menafikan proses panjang sebelum itu berarti kita berpikir ahistoris dan secara moral menyakiti para pejuang yang telah berjasa bagi lahirnya republik ini. Dengan moral sejarah pula kita mengharapkan adanya “pemuliaan manusia” yang selalu berjuang menuntut Indonesia menjadi seperti yang diharapkan dan bukan pembunuhan dan penghilangan paksa oleh aparatus negara sebagaimana telah dipraktekan oleh iap orde pemerintahan jahat sebelumnya.
Karena imaji keindonesiaan mengacu ke depan, maka proses evaluasi, kritik dan revolusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah suatu kewajaran dan keharusan sejarah. Di sinilah pentingnya sistem, ideologi pembebasan dan moral publik dikedepankan oleh para elite bangsa. Para pemimpin harus memberikan teladan dan pembelajaran agar rakyat dan bangsanya bangkit ketika terjadi keterpurukan, baik karena ekonomi maupun bencana alam, untuk tegak kembali dengan mencanangkan loncatan prestasi dengan tetap bertumpu pada konstitusi bangsa. Sebab bernegara adalah berkonstitusi: isi-negeri dan jalan-negara dilabuhkan.
Dus, Indonesia merdeka adalah pendalaman, realisasi serta tunai janji kita semua kepada sesama warga merdeka. Tanpa itu, makna dan perjuangan kemerdekaan menjadi nihil. Sebab, sebuah bangsa, kata Bung Karno, “akan tetap tegak berdiri walau tak punya senjata, tak punya tank dan bedil, sepanjang ia punya tekad menunaikan janjinya pada ibu pertiwi.” Makin cepat terealisasi janji itu, makin kuat posisinya. Sebaliknya, makin jauh janji terealisasi, makin rapuh posisi negara di mata warganya.
Komaruddin Hidayat [2000] menulis, “secara sosiologis, Republik Indonesia bagaikan sebuah rumah besar yang di dalamnya terdiri dari berbagai kamar dengan penghuninya yang beragam, baik dari segi agama, bahasa, tradisi, dan kondisi ekonominya.” Keragaman ini sungguh merupakan potensi yang sangat indah dan dinamis kalau saja tertata dengan baik dan masing-masing kelompok yang berbeda menyadari bahwa kita berbeda, namun telah bersepakat untuk bersatu. Kita bersatu, namun tetap dalam perbedaan dan keragaman. Dan visi ini sejak awal berdirinya republik telah menjadi kesepakatan historis-ideologis. Problemnya, begitu gagasan “rumah besar” telah hilang karena sikapnya yang destruktif maka akan ada kehilangan orientasi yang fundamental yang menjadikan segala sesuatu tampak relatif dan tanpa tujuan.
Setelah warga tercerabut dari akar budaya dan identitas mereka karena tidak dilindungi dan dibela oleh rumahnya, maka warga negara akan merasakan ketidakberdayaan dan menjadi tidak subtansial rasa kebangsaannya. Selanjutnya mereka akan kehilangan sense of belonging dan kebanggaan sebagai bagian dan pemilik sah dari suatu bangsa.
Dengan semakin tuanya umur bangsa ini maka sudah sepantasnya kita belajar secara simultan dari sejarah. Dari sejarah ini, kita akan memahami bahwa pengelolan negara tidak boleh dilakukan dengan sembarangan sebab seperti kita saksikan bersama, mekanisme pemerintahan sekarang belum beranjak dari pengelolaan negara by issue bukan by action, dengan menuduh bukan dengan membuktikan, dengan banyak bicara bukan dengan banyak bekerja. Singkatnya, setelah merdeka dan melakukan revolusi mei yang dibajak para plutokrat yang bersemayam di istana, negara ini masih dikelola dengan mentalitas tribal, tradisi KKN dan golek rupo lan sego dewek thok thil.
Itu artinya, imaji dan matrialisasi Indonesia ke depan mestinya adalah menjadi negara modern (modern-maritime state civiv nationalism). Yaitu sebuah negara yang berfungsi aktif menjamin kebebasan tiap-tiap warga negara untuk mengaktualisasikan hak-hak ekonomi, hak-hak politik, dan hak-hak sipil dalam kepastian equal opportunity dan berjiwa maritim yang sangat kuat nasionalismenya. Di sini hukum sebagai aturan main sudah seharusnya ditegakkan oleh negara secara adil kapan saja dan di mana saja serta pada siapa saja. Dus, Indonesia harus menjadi law geverned state.
Karenanya, jika kita runut secara rasional, persoalan fundamental yang menjadi sumber dilema Indonesia pasca reformasi adalah dua hal. Pertama, agen yang bermental dan menjalankan kaidah kolonial. Kedua, tidak hadirnya konstitusi yang adil dan demokratis. Akhirnya, Indonesia menjadi limbo; bimbang menentukan pilihan karena yang lama telah sekarat dan yang baru tak segera diciptakan.
Persoalan ini harus dicarikan jawabannya dengan merumuskan reformasi agen dan konstitusi dengan cara mengamandemen pemain lama dan konstitusi lama. Caranya adalah dengan melibatkan seluruh aktor gugus kebangsaan Indonesia waras, sehingga dapat terformulasikan konsensus sosial yang baru dan adil bagi segenap warga negara. Hal ini menjadi penting, sebab masyarakat demokratis dapat diukur dari apakah konstitusinya sebagai dasar negara dan sebagai konsensus sosial antar warga benar-benar mencerminkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh warga negara atau belum; konstitusinya pro rakyat atau pro elite; pro kaum miskin atau pro konglomerat; pro pribumi atau pro asing.
Iwan Gunawan (2005) menulis bahwa proses rekonstitusi negara modern [penciptaan konstitusi baru pro rakyat, pro kaum miskin, pro pribumi] harus menjadi pintu utama bagi pembedaan antara Indonesia lama yang sarat KKN dengan Indonesia baru yang futuristik tetapi manusiawi. Konstitusi baru ini harus mengandung jaminan dan penghormatan terhadap kebebasan sipil dan pemihakan bagi si lemah. Dengan jaminan dan penghormatan tersebut rakyat mampu bertransformasi dari kerumunan komunal tribalistik menjadi agen individu yang otonom dalam formasi budaya kewargaan. Individu ini lalu menjadi barisan dan bersama-sama menjadi pasukan cerdas pancasilais penjaga bangsa, penjaga nasib seluruh tumpah darahnya. Inilah akar budaya politik modern yang nantinya menjadi subyek di negara Indonesia.
Indonesia baru dengan demikian jelas membedakan dirinya dari yang lama dengan menjamin hak-hak politik, sosial, dan ekonomi bagi tiap-tiap warga negara. Hal ini mengingat, hanya melalui jaminan terhadap segenap hak-hak itulah maka diskursus kewargaan dapat tumbuh dalam formasi sosial-politik yang demokratis, dan segenap warga negara dapat menjalankan dialektika kontrolnya terhadap negara. Singkatnya, pola hubung antara warga, negara, agama, pasar dan dunia lain adalah kesejajaran yang saling membahagiakan dan menghormati; bukan saling melemahkan dan membunuh.
Kontrol warga terhadap apparatus pemerintahan dan negara akan meningkatkan harga dirinya dan menjadikannya merasa ikut memiliki rumah besar ini. Dengan mental mengontrol maka tahap konsolidasi negara modern menghendaki perhatian pada segi-segi substantif, yang menjamin terwujudnya esensi demokrasi: penguatan hak-hak hidup rakyat [popular empowerment], pertanggungjawaban sistemik [systemic responsiveness] dan yang terpenting terciptanya persamaan kesempatan [equality opportunity] serta pemihakan pada yang lemah [mustadafin].
Untuk mencapai tahapan-tahapan tersebut diperlukan beberapa langkah.Pertama, perlunya pentradisian pendidikan berkurikulum karakter konstitusional.Kedua, perwujudan paham bahwa negara punya kewajiban pelayanan yang sama dengan rakyat. Ketiga, realisasi terhadap hak-hak rakyat yang sebangun dengan hak-hak negara. Tiga langkah tersebut akan berimplikasi terhadap adanya jaminan terhadap hak-hak sipil (civil rights), jaminan terhadap hak-hak politik (political rights), jaminan atas hak-hak ekonomi yang setara (economic rights), jaminan atas hak-hak beragama dan tidak beragama (theis-atheis rights) serta yang tidak kalah penting adalah jaminan terhadap hak-hak sosial dan cinta (social rights).
Di sinilah matrialisasi dari keadilan distributif oleh negara menjadi sangat penting. Negara harus menjamin dan memihak tiap warga negara untuk memiliki kesempatan yang sama dalam wilayah proses produksi dan pasar, tanpa adanya keistimewaan bagi kelompok tertentu. Melalui jaminan terhadap hak-hak ekonomi sebagai bagian integral dan diskursus kewargaan dalam negara modern, maka segenap warga negara dapat melakukan kontrol terhadap aktivitas kalangan borjuis ekonomi agar tidak melakukan eksploitasi terhadap warga negara yang lain.
Proses matrialisasi kewajiban negara dan hak rakyat baik hak sipil; agama, politik, ekonomi, maupun sosial, bagi warga negara ini menjadi maha penting dalam proyek membangun negara modern yang demokratis. Mulyadi Phillian (1999) menulis bahwa melalui jaminan seluas-luasnya bagi hak warga negara-lah maka legitimasi politik dari hadirnya negara dapat dievaluasi, dikritisi dan didukung oleh segenap entitas kebangsaan. Lahirlah resiprokal kritis yang saling menjaga meneguhkan mereka.
Dus, hanya dengan kesadaran begitu pentingnya hak-hak segenap warga negara, proses re-agensi dan re–konstitusi yang terus menerus terhadap tatanan masyarakat demokratis akan dapat dilakukan. Pentradisian hak bagi tiap-tiap warga negara dan pematrialisasian kewajiban negara, akan memungkinkan secara politis bagi publik untuk hidup mandiri serta merdeka atas dirinya sendiri sehingga memiliki martabat dalam kehidupan yang modern.
Kemerdekaan ini menjadi penting dikarenakan modal hidup terbesar manusia adalah bagaimana ia bebas aktif untuk melakukan eksplorasi positif tentang masa lalu dan masa depannya di dunia. Kemerdekaan adalah anugrah yang akan menuntunnya berbuat baik, hormat dan beradab terhadap diri dan sekitarnya. Hanya manusia merdeka yang tahu harga manusia lainnya dan mampu memanusiakan manusia lainnya. Kemerdekaan diri dengan demikian adalah pra-syarat kemerdekaan suatu komunitas, suatu bangsa. Tanpa diri-diri yang merdeka, naif kemerdekaan suatu bangsa. Di sinilah pentingnya negara menjamin hak-hak kemerdekaan warganya dari intervensi asing dalam ekonomi, politik, budaya bahkan agama.
Peran negara demokratis dengan demikian adalah, memberikan jaminan untuk memerdekakan rakyat dari intervensi asing [neo-kolonialisme] dan tidak melakukan intervensi kekuasaan ketika proses dialog ini berjalan di tingkat publik. Dengan demikian, ada tugas ganda yang harus diemban oleh negara modern: melindungi dari kolonialisme dan melindungi kesuksesan warganya. Sukses tidaknya tugas ganda tersebut akan sangat mempengaruhi gerak maju mundurnya suatu negara-bangsa. Artinya, negara-bangsa yang modern dan demokratis dapat diukur dari kemampuan mengakselerasikan cita-citanya dalam melewati dua tantangan tersebut.
Indonesia sebagai negara demokrasi modern dengan demikian harus membuka dan menjaga ruang yang luas bagi semua blok kebangsaan dan membuka diri bagi seluruh diskursus kebangsaan (nationality discursive). Ini penting karena selama ini kerja tersebut ditenggelamkan oleh rezim plutokrat penyembah asing sehingga warga negara mati suri. Dengan program tersebut diharapkan warga negara mampu melakukan kontestasi dan partisipasi secara jujur, adil, dan demokratis dalam tiap zaman dan tempat keindonesiaan. Dengan begitu, gagasan untuk Indonesia masa depan dapat dirumuskan sebagai negara demokrasi modern atau diistilahkan sebagai modern-martime state civic nationalism [negara modern yang berideologi nasionalisme keadaban].
Politik Sebagai Panglima: Self Destroying Society
David Hill [1987] menulis bahwa ketika suatu negara lebih berambisi pada menata politik maka nalar harus sadar bahwa “politik” akan selalu menemukan logikanya sendiri. Politik sebagai panglima akan menyeret secara deras membentuk pusaran sentrifugal dengan memakan waktu, tenaga dan pikiran yang terkadang menenggelamkan cita-cita utama welfare society. Tidak bisa dipungkiri, aroma politik dan demokrasi sangat “menggairahkan” seseorang untuk menikmati sensualitasnya; ketenaran, publisitas dan kekuasaan. Tetapi pada saat yang bersamaan, aroma sensualitas itu akan menyeretnya secara dalam pada persiapan terhadap serangan musuh-musuhnya. Di sinilah logika; politik untuk politik berlaku. Gagasan politik untuk keadilan, ekonomi, kesejahteraan, ketertiban serta kestabilan musnah demikian mudah. Yang tersisa adalah bagaimana kekuasaan dan publisitas dipertahankan dengan segala cara dengan menafikan cita-cita lainnya. Dus, politik tanpa kewarasan seringkali seperti ayah yang memakan anak kandungnya sendiri.
Karena itu, ketika gagasan penguatan politik lewat masyarakat sipil sedang mematrialisasi di tengah rakyat, jutaan warga menanti ragu, adakah masuk kotaknya para pemimpin sipil sebagai pejabat publik membawa berkah atau kutuk? Keraguan ini seakan menjadi gugatan serius karena sejak empatbelas tahun setelah geger reformasi mengudara, kelamnya hari-hari masih menyelimuti negeri. Hukum tetap lumpuh, kriminalitas mengganas, korupsi merajalela, pejabat perkaya diri untuk berpesta, gerakan memerdekakan dan memisahkan diri menguat, partai-partai bersatu untuk bercerai, konflik antar civil society mengemuka kembali dan aparatus civil society “habis.” Di sebrang lain, rakyat kecil terkena busung lapar, gantung diri putus asa dan miskin tersapu bencana alam; mereka sekedar keluar dari mulut buaya untuk masuk ke mulut harimau.
Sebagai bangsa-negara post-kolonial, Indonesia saat ini menghadapi dua musuh berat yang hadir bersamaan, yaitu tekanan dari luar terutama beban hutang dan krisis kepercayaan, dan dari dalam negeri sendiri berupa gejolak pertikaian elite yang ditandai dengan menguatnya semangat kerakusan diri. Situasi demikian akan kian memburuk ketika posisi “pemerintahan” ternyata berisi pemain baru bermental lama dan pemain lama berbaju baru. Satu pemerintahan yang membiarkan negara berjalan dan bekerja di luar tujuan mulia karena ketidakcakapan aparatusnya. Akibanya, negara menjadi meminjam istilah Anthony Giddens [1998] “truk besar” yang berjalan zig-zag tanpa sopir yang cakap. Ketidakcakapan sopir ini melahirkan mismanagement yang bekerja dengan cara menuding dan menuduh.
Akhirnya, pengelolaan negara dengan banyak menuding dan menuduh akan menjerumuskan kita menjadi pemerintahan distrust government [pemerintahan yang dikelola dengan kesaling tidakpercayaan antar aparatus negara]. Efek selanjutnya, kita akan mengalami kegagalan dalam melakukan pembangunan negara (state building) dan social empowerment. Kegagalan dalam menegakkan pembangunan kenegaraan dan penguatan sosial akan memasukkan kita dalam perangkap sejarah yang disebut “self-destroying society” yang merambat pada “self-destroying nation.” Fenomena bunuh diri anak-anak yang tak mampu bayar SPP dan meruyaknya busung lapar adalah tanda self-destroying society. Sementara menguatnya perpecahan parpol dan KKN di tingkat elite adalah bukti self-destroying nation.
Proses pembusukan sosial-politik di atas sudah dan tengah berlangsung, sehingga jika tidak ada counter-power yang lebih besar maka masa depan rumah Indonesia benar-benar bisa goyah dan terkoyak-koyak. Indonesia sebagai sebuah entitas bangsa akan tinggal kenangan sebagaimana kita mengenang Uni Sovyet dan Yugoslavia yang berkeping-keping.
Secara pribadi penulis berharap bahwa NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) masih kokoh dan selalu mengokohkan dirinya. Hal ini karena romantisme dan imaji kolektif kita masih terasa. Terlebih, proses “Indonesianisasi” masih berlangsung secara intensif, terutama melalui mobilitas penyebaran penduduk, jaringan birokrasi, peran strategis bahasa Indonesia dan indoktrinasi Pancasila. Namun begitu “social and political asset” yang kita miliki akan mengalami kebangkrutan jika situasi politik, ekonomi, birokrasi dan moralitas elite politik yang ada tidak mengalami perbaikan secara revolusioner. Di sinilah kecemasan akan kehabisan tokoh sipil dan militer yang moralis menemukan argumentasinya.
Apa yang disebut “trust culture” dan “trust person” sudah semakin sulit ditemukan dalam birokrasi, politik dan dunia bisnis Indonesia. Kita semakin terjerembab pada situasi “distrust culture” sehingga berbagai aset sosial, historis, dan ekonomis tidak bisa berkembang, bahkan bangkrut. Akibatnya, reformasi yang semula dibayangkan sebagai sebuah tonggak perubahan untuk membuat loncatan kemajuan bangsa pada kenyataannya meleset dan berlari terlalu jauh dari yang kita bayangkan dan kita harapkan. Reformasi membawa kita berputar-putar dan berhiruk-pikuk tanpa henti dalam pusaran politik non subtansialis.
Tak bisa dipungkiri, proses-proses politik yang berlangsung selama ini telah menunjukan capaian-capaian berarti dalam perbaikan prosedur demokrasi di negeri ini. Dengan merujuk pada Robert A. Dahl (2000), kita temukan beberapa indikator untuk mengukur kinerja-kinerja prosedural demokrasi kita. Demokrasi dalam skala luas memerlukan penerapan institusi-institusi politik yang meliputi enam komponen utama: pemerintahan yang dipilih; pemilu yang bebas, adil dan berulang; kebebasan berekspresi; akses terhadap sumber-sumber informasi alternatif; asosiasi-asosiasi otonom; dan kewarganegaraan yang inklusif.
Ditinjau dari kriteria prosedural, demokrasi kita telah mencapai banyak kemajuan. Namun demikian, perkembangan ini hanyalah tahap awal dari proses panjang menuju pendalaman dan pembumian demokrasi. Tahap pendalaman demokrasi menghendaki kerja yang lebih serius berkenaan dengan; pembumian nilai-nilai, pematrialisasian oposisi, pe-maksimalan partisipasi dan kontestasi, penyiapan generasi penerus yang kuat, penyiapan alat ukuran kontiunitas, re-vitalisasi seluruh asset dan re-evaluasi yang terus menerus. Kesemua tahapan pendalaman ini harus dilakukan segera.
Bagi rakyat kebanyakan yang telah lama hidup dalam penindasan, pertikaian, ketidakadilan dan kemiskinan, yang dikehendaki bukan sekadar perbaikan-perbaikan prosedural demi terjaminnya hak-hak politik. Demokrasi diidamkan sebagai peluang dan sumberdaya bagi perbaikan kualitas hidup, peningkatan kemampuan ekonomi, serta terwujudnya kehidupan sosial yang lebih tenteram, setara dan manusiawi.
Dalam upaya pemberdayaan rakyat, terobosan-terobosan inovatif dalam kebijakan dan praktek politik menjadi sangat esensial. Proyek reformasi yang dijalankan selama ini masih terbatas pada kerja-kerja dekonstruktif. Tantangan selanjutnya bagaimana merekonstruksi ulang tata kehidupan kenegaraan dan kebangsaan, sehingga perjuangan reformasi yang dibayar dengan darah dan airmata menuai hasil yang diharapkan.
Visi dan inovasi politik terasa mendesak di tengah setumpuk pekerjaan rumah yang menanti. Reformasi sistem hukum nasional sebagai upaya perlindungan terhadap ketertiban, kepastian dan ketentraman hidup masyarakat; pemberdayaan otonomi daerah sebagai upaya memperluas ruang partisipasi politik dan pembangunan; rekonsiliasi nasional sebagai usaha merajut kontrak politik sosial baru yang berorientasi kedamaian dan kesejahteraan bersama; hubungan sipil-militer sebagai usaha memantapkan ketahanan nasional; perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha demi perwujudan kehidupan sosial yang lebih berkeadilan; penguatan modern-maritime state civic nationalism, serta jaminan kebebasan dan kesederajatan dalam hubungan antar individu dan golongan dalam masyarakat.
Membangun bangsa dengan usaha sistematisasi demokratis pro-rakyat dengan demikian harus berlari dari sekedar kesadaran obrolan pinggiran ke tindakan substantif pematrialan. Paradigma politik harus berubah dari pemujaan terhadap daulat diri dan etnisitas menuju daulat rakyat luas dan umat. Kepemimpinan politik dituntut untuk lebih mengasah ketajaman visi dan kepekaan terhadap dinamika global dan aspirasi arus bawah. Masyarakat politik memerlukan proses pembelajaran baru yang menumbuhkan kepekaan etis dan daya-daya inovatif.
Dengan visi dan misi yang pro rakyat banyak maka sebuah negara ideal adalah negara yang ujung dan capaiannya menjadi cara untuk “berubah secara fundamental ke arah yang lebih baik.” Sebab tanpa berubah ke arah yang lebih baik, menurut nabi Muhammad SAW, kita adalah orang yang rugi bahkan dilaknat Tuhan di akherat nantinya; matinya sengsara karena berakhir di neraka.
Di sinilah diperlukan semangat untuk mengawal proses kehancuran bangsa menuju kehidupan politik-ekonomi yang lebih demokratis, beretika dan civilizedmenjadi sangat penting. Penulis yakin masih banyak anak-anak bangsa yang memiliki idealisme tinggi akan bersedia bekerja bersama-sama dengan seluruh komponen bangsa menggerakkan tangan dan kaki demi masa depan yang lebih baik, yang kita cita-citakan bersama sebagai bangsa yang merdeka dan beradab guna menegakkan rakyat yang berdaulat. Dengan begitu, semoga self destroying society tidak terjadi.
Membayangkan Masa Depan; Memaafkan Indonesia
Lalu, Indonesia macam apakah yang ada dalam imaji generasi muda? Tentu sangat beragam jawabannya. Tetapi minimal dengan keadaan tanah waris yang seperti kita rasakan bersama setidaknya ada dua sikap. Pertama, konstruktif. Sikap ini dilandasi semangat bahwa Indonesia yang dicitakan oleh para pendiri republik ini adalah suatu amanat sejarah yang berada di depan, bukannya produk jadi di masa lalu. Karena itu, generasi berikut adalah suatu subyek yang harus mempertahankan warisan yang masih baik sambil menambah yang lebih baik dengan memperbaiki yang rusak. Kedua, dekonstruktif. Sikap ini dilandasi bahwa “semua” warisan masa lalu sudah (di)rusak dan berpenyakitan. Karena itu, sebelum penyakit ini merambah pada generasi baru, ada baiknya diamputasi. Di sini ide potong satu generasi mengemuka sebagi jawaban politisnya. Kedua sikap itu sesungguhnya konstitusionalis.
Dua sikap tersebut juga memberikan tawaran-tawaran solutif bagi bangsa ini. Tetapi agar tetap pada keindonesiaan kiranya yang mesti disepakati adalah konsep inti negara kita yang berdasarkan kebangasaan-kebhinekaan. Kebangsaan ini harus dibangun dengan melihat realitas budaya yang ada [local wisdom] serta menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara. Sebagai ideologi final maka diharapkan kita akan bergerak untuk menyelesaikan problem-problem berikutnya dengan menjadikannya landasan. Ibarat rumah, Pancasila dan UUD-45 adalah fondasi yang akan menjadi tempat berpijak, evaluasi dan rujukan ke mana kita akan melangkah.
Bangsa dengan kekayaan alam, budaya, agama dan penduduknya yang sangat luas, sesungguhnya sangat potensial untuk menjadi negara besar; negara adidaya; peradaban unggul. Kalau saja agenda revolusi Mei dapat dikembalikan pada spirit awal, yaitu membangun pemerintahan yang anti KKN, maka suatu saat justru Indonesia akan menjadi negara donor bagi negara tetangganya, bukannya sebuah bangsa yang dikenal dengan banyak hutang akibat anggaran pembangunan yang dikorup oleh aparat pemerintahnya sendiri. Kalau saja kita menjadi warga waras dengan selalu mengacu konstitusi di manapun berada, Indonesia akan menggantkan Amerika sebagai pusat peradaban dunia.
Untuk itu, kita wajib memelihara kebebasan agar berjalan seiring dengan penegakan hukum, agar pendidikan memiliki keterpaduan dengan lapangan kerja, dan bagaimana menggelorakan spirit keindonesiaan menjadi inspirasi dan motivasi utama bagi para politisi, pelaku bisnis, agamawan, kelas menengah dan elite birokrasi.
Secara budaya dan agama, Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim bisa tampil memberikan model sebuah masyarakat yang bisa mempertemukan antara nilai-nilai keislaman dengan pluralitas budaya lokal dan sekaligus aspirasi kemoderenan dalam sebuah negara besar bernama Indonesia dan Nusantara. Hal ini mensyaratkan pandangan keagamaan yang lebih menekankan substansinya yang universal, tumbuhnya sikap saling menghargai, dan di atas semuanya adalah pemerintahan yang berwibawa, bersih dan memiliki kompetensi tinggi. Bukan para pembohong yang suka mrampok dan mencuri.
Munculnya pertikaian elite politik yang mengemuka dan timbul tenggelam, krisis multidimensi yang menyebabkan pemerintah saling tuding dan gerakan separatisme sudah cukup dijadikan alasan kuat bahwa pertikaian itu bagaikan “memperebutkan pepesan kosong.” Pertikaian dan perpecahan jarang membawa rahmat, sebaliknya membawa petaka dan dilaknat. Dus, kita harus menyatakan prihatin terhadap pertikaian dan perpecahan karena padanya melekat virus ganas yang menggerogoti akal sehat, daya tahan tubuh dan meluluhlantakkan harta yang telah lama ditabung.
Dengan beberapa alasan di atas, generasi sekarang harusnya bisa memaafkan Indonesia. Dengan memaafkan disfungsi dan idealitas Indonesia, kita sesungguhnya sedang menyelamatkan dan menyegarkan “harta, komunitas, rakyat dan bangsa Indonesia” karena kekurangan-kekurangannya sekaligus kesalahan dan kekalahannya di muka bumi. Memaafkan secara psikologis menurut Nurlyta Hafiyah [2004] adalah sadar dengan apa yang ada untuk bergerak menjadi tahu kelemahannya, berusaha menambah yang kurang, memompa potensi yang baik, dan bersiap untuk menjadi yang terbaik dengan mengedepankan sikap siap kalah, siap menang. Dan dengan maaf ini, mari berbenah dengan sekuat tenaga agar masa lalu kita yang kelam tidak membunuh masa depan kita yang penuh tantangan.
Agensi Pancasilais
Dari kita kaum muda serta dari Banyumas beberapa hipotesa itu dapat diawali. Sebab hanya kaum muda dan orang Banyumas yang mengerti bahwa, “beberapa bulan setelah kita punya Marcedes, beberapa hari setelah kita punya Crocodile, beberapa tahun setelah kita punya suami/istri, beberapa waktu setelah kita punya ijasah maka semua tak lagi istimewa. Semua “kepemilikan itu” menjadi biasa. Fred Hirsch (1931-1978) menyebutnya sebagai, “the social limits to growth” (1977). Mereka menjadi “melik nggendong lali,” kata orang Jawa. Sebab, kesitimewaan sesuatu hanya bertumpu dengan waktu. Ia hilang ketika orang lain punya dan dimakan usia. Di waktu itu, kapitalisme dan hasrat masuk musium. Orang lalu kembali menjadi makhluk sosialis: pencari nostalgia, kebersamaan dan penghormatan. Di sini, kaum muda dan orang Banyumas sadar betul bahwa konstitusi kita telah merumuskannya dengan teori hibridasi, kebhinekaan dan nusantaraisme berkesadaran maritimisme.
Orang muda, orang Banyumas adalah orang yang jujur. Dengan kejujuran itulah nilai-nilai konstitusi harus ditegakkan. Dengan kejujuran itulah, istana harus direbut dan dibagikan kepada semua warga negara.[]

0 komentar :
Posting Komentar